Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau yang disingkat PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Singaktnya, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan kegiatan untuk mengurangi dampak pandemik yang sedang terjadi terhadap perekonomian.

Program PEN menjadi respon pemerintah atas kondisi pandemic Covid-19 yang tidak hanya mengancam kesehatan namun juga membahayakan kondisi perekonomian nasional. Program PEN ditujukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemic atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

 

Perlukah pemulihan Ekonomi Nasional?

Kondisi pandemi covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga membawa ancaman krisis ekonomi. Covid-19 memang menjadi ancaman bagi kesehatan dan keselamatan jiwa manusia sehingga harus diutamakan. Salah satu langkah dalam pengurangan risiko bencana covid-19 yaitu melalui pembatan aktivitas. Pembatasan aktivitas ini berdampak pada aktivitas ekonomi yang juga terhambat. Akibat adanya pandemic ini membawa ancaman pada krisis kesehatan yang sekaligus krisis ekonomi.

Aktivitas ekonomi selaras dengan mobilitas manusia yang bergerak/berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Adanya pembatasan, membuat mobilitas manusia ini terhambat. Ada 2 kekuatan Ekonomi yang dapat timbul dengan adanya mobilitas manusia yaitu kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply). Atau dengan kata lain, kebutuhan manusia untuk Konsumsi dan melakukan produksi umumnya dapat dipenuhi dengan adanya mobilitas manusia. Sebagai contoh, manusia membutuhkan beras. Beras harus didistribusikan dari petani agar bisa sampai ke konsumen. Disini dibutuhkan mobilitas manusia agar aktivitas ekonomi ini berjalan. Begitu sebaliknya, katakan perusahaan A memproduksi mobil, sedangkan bahan baku berasal dari perusahaan lain. Diperlukan mobilitas bahan baku agar produksi tetap berjalan. Ini hanya ilustrasi sederhana bahwa aktivitas ekonomi dapat terganggu ketika terjadi pembatasan pergerakan manusia akibat pandemic covid-19.

Aktivitas ekonomi berupa konsumsi dan produksi sama-sama terganggu akibat pembatasan sosial yang berakibat pada turunnya kinerja ekonomi. Oleh sebab itu, Pemerintah mengeluarkan program Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan ekonomi. Hal ini untuk mendorong perbaikan ekonomi dari sisi produksi dan konsumsi. Sebagaimana kita ketahui bahwa konsumsi rumah tangga merupakan penopang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sehingga dengan kebijakan yang menstimulasi konsumsi akan menjaga daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat dapat didorong melalui kebijakan bantuan sosial, khususnya untuk kebutuhan sehari-hari serta melalui kebijakan Perlindungan sosial. Hal ini gunakan menjaga sisi permintaan.

 

Tujuan Program PEN

Pelaksanaan program PEN didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Tujuan program PEN tertuang didalam PP No 23 tahun 2022 pada pasal 2 yang intinya bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Hal ini tentunya berkaitan dengan harapan agar ekonomi nasional dapat pulih akibat pandemi Covid-19. Program Pemulihan Ekonomi Nasional tentunya dijalankan dalam kerangka mempercepat pemulihan ekonomi dan menyelamatkan ekonomi nasional.

Pemerintah dapat melakukan berbagai aktivitas dalam menjalankan program pemulihan ekonomi nasional. Diantara kegiatan yang dapat dilakukan seperti melakukan penyertaan modal Negara (PNM), penempatan dana, investasi pemerintah, penjaminan dan bahkan melalui belanja pemerintah. Sumber dana untuk menjalankan program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lainnya.

Kegiatan yang dapat dilakukan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara umum dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. BELANJA NEGARA diantaranya diperuntukkan untuk Subsidi Bunga UMKM
  2. PENEMPATAN DANA antara lain untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi
  3. PENJAMINAN diantaranya Untuk kredit modal kerja
  4. PENYERTAAN MODAL NEGARA dipergunakan pada BUMN yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus
  5. INVESTASI PEMERINTAH antara lain untuk modal kerja

Be the first to comment

Leave a Reply