
Pasar bebas pada pembahasan ini akan diuraikan mengenai pengertian, tujuan, contoh, dan praktek di ASEAN.
Pengertian Pasar Bebas adalah
Menurut Orlitzky
Pengertian pasar bebas adalah sebuah sistem pertukaran ekonomi yang tanpa diatur seperti pajak, kontrol kualitas, kuota, tarif dan bentuk-bentuk intervensi ekonomi lainnya yang tidak ada atau harus minimal .
Menurut Chappelow
Pendapat lainnya memberikan pengertian pasar bebas adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada permintaan dan penawaran dengan sedikit atau tanpa kontrol pemerintah.
Menurut Cambridge Dictionary
Didalam kamus dapat dilihat pengertian pasar bebas adalah sebuah sistem ekonomi dengan hanya sedikit kontrol dari pemerintah, yang mana harga dan penghasilan diputuskan dari tingkat permintaan dan produksi barang dan jasa.
Menurut Agarwal
Sedangkan pendapat lainnya memberikan pengertian pasar bebas adalah jenis ekonomi yang mempromosikan produksi dan penjualan barang dan jasa dengan sedikit bahkan tanpa kontrol atau keterlibatan dari pemerintah pusat.
Menurut Fracchiolla
Pasar seharusnya memiliki tatanan spontan seperti yang dikonsepkan oleh tangan tak terlihat Adam Smith. Hubungan pertukaran antara penjual dan pembeli harus bebas dan tidak terkoordinasi di setiap tingkat otoritas politik pusat.
Dari berbagai pengertian yang ada, terdapat beberapa hal yang dapat dipahami. Pertama, proteksionisme atau pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah tidak diharapkan. Didalam pasar tidak seharusnya pemerintah ikut campur. Ekonomi dapat menciptakan keseimbangannya sendiri dengan adanya Invisible hand (tangan tak kentara). Peran pemerintah harusnya dibatasi semisal terkait pertahanan.
Latar belakang sistem pasar ini didasarkan pada model mikroekonomi tentang alokasi sumberdaya dengan pertukaran sukarela dalam pasar persaingan. Tujuan dari model ini untuk kesederhanaan model untuk mendemonstrasikan pada tataran abstraksi bagaimana kondisi yang paling efisien. Dengan demikian, perdagangan dipandang haruslah bebas. Pemerintah tidak diboleh ikut campur dalam perdagangan.
Dalam prakteknya sangat sulit menemukan konsep tersebut diberlakukan sepenuhnya. Meskipun dalam ukuran yang kecil, pemerintah akan ikut melakukan intervensi ekonomi. Biasanya intervensi ini untuk memberikan proteksi pada ekonomi dalam negeri. Pemerintah biasanya melakukan proteksionisme dimaksudkan untuk mendukung ekonomi lokal, semisal dengan melakukan penerapan tarif impor, subsidi ekspor, membatasi ekspor sumber daya alam, kuota, pajak dan hambatan non tarif seperti penerapan peraturan tertentu. Dalam sistem pasar tersebut, hal-hal demikian tidak diharapkan. Keberadaan pasar bebas seharusnya menghilangkan proteksi dalam perdagangan.
Tujuan Pasar Bebas
Tujuan pasar bebas dalam pandangan banyak ekonom dapat mencapai kondisi pareto efisien dalam mengalokasikan sumberdaya yang ada. Kondisi dimana tidak ada seorangpun dapat dibuat lebih baik tanpa membuat individu lain menjadi lebih buruk dengan syarat tertentu seperti tidak ada eksternalitas atau asimetris informasi diantara mereka. Dengan menggunakan mekanisme tangan kentara (invisible hand) akan memberikan keuntungan bagi masyarakat dimana mereka memiliki kebebasan untuk menentukan keputusan ekonominya.
Meskipun tujuannya untuk mencapai efisiensi, namun tidak lepas dari banyak kritik juga. Keberadaan ekonomi pasar bebas lebih ke dalam bentuk konsep abstrak dibandingkan wujud nyata. Sebab tidak ada negara yang benar-benar murni menerapkan sistem ekonominya. Biasanya akan melakukan ekonomi campuran dengan kadar-kadar tertentu.
Contoh Pasar Bebas
Contoh pasar bebas dapat kita lihat dari beberapa negara yang menerapkannya meskipun tidak secara penuh. Berdasarkan data Index of Economic Freedom tahun 2019 dapat dilihat negara yang memberi contoh pasar bebas dengan nilai cukup tinggi yaitu Hongkong, Singapura, dan New Zealand. Meskipun bukan diterapkan sepenuhnya, Hongkong dapat meraih ranking dengan kebebasan ekonomi sebesar 90.2%. Hongkong memiliki pajak yang sangat rendah, regulasi yang minim dalam bisnis dan sistem ekonomi kapitalis yang tinggi.
Begitu pula dengan kondisi Singapura yang berada pada posisi kedua dengan ranking 89.4%. Di Singapura tidak membebankan tarif dan hanya ada sedikit hambatan dalam investasi, serta mendorong dengan kuat terkait hak kepemilikan pribadi. Selandia Baru yang berada di posisi ketiga dengan ranking 89,4 % kebebasan ekonomi juga memiliki tarif yang sangat rendah dan hak kepemilikan pribadi yang kuat.
Contoh pasar bebas lain yang sedikit dapat mencerminkan yaitu dapat dilihat dengan adanya keberadaan uni eropa dan masyarakat ekonomi ASEAN. Pada komunitas tersebut menerapkan perdagangan bebas diantara anggotanya. Eni Eropa menjadi kawasan perdagangan bebas diantara anggotanya (negara-negara Eropa). Begitu pula dengan di ASEAN terdapat Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pasar Bebas ASEAN
Dengan terwujudnya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dapat menjadi cermin adanya pasar bebas ASEAN. Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan integrasi ekonomi di regional ASEAN yang berlaku sejak 2015. Tujuan utamanya yaitu menjadikan pasar tunggal dan basis produksi. Arus barang dan jasa, investasi dan juga tenaga kerja yang terampil, serta aliran modal menjadi lebih bebas. Dengan demikian, keberadaan MEA akan mengurangi biaya transaksi dalam perdagangan, meningkatkan perdagangan dan fasilitas bisnis, meningkatkan kompetisi bagi UMKM, menciptakan pasar bebas ASEAN sehingga di antara anggotanya menjadi lebih kompetitif.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.