Bank

BANK - Pengertian, Jenis, Sifat dan Fungsi Bank

 

  1. Pengertian bank

Suseno dan Abdullah (2003:5) yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem  pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter. Suseno dan Abdullah (2003:3). Dengan demikian, bank merupakan bagian dari lembaga keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang menjembatani kepentingan pihak yang kelebihan dana (penyimpan dana atau kreditur) dan pihak yang membutuhkan dana (peminjam dana atau debitur). Sehingga bank disebut sebagai lembaga intermediasi atau lembaga perantara. Suseno dan Abdullah (2003:5)

Kasmir (2014:24-25) menjelaskan lebih lanjut bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian penghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito, dan deposito berjangka.

Kasmir (2014:25), Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputar kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit (lending). Dalam pemberian kredit juga dikenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit (debitur) dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dapat berdasarkan bagi hasil atau penyertaan modal.

Kasmir (2014:25) menjelaskan bahwa besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar  atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunga simpanan pengaruhi besar kecil bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan risiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya.

  1. Asas, Fungsi dan Tujuan

Asas, Fungsi dan Tujuan perbankan Indonesia tertuang didalam Undang-Undang RI no.10 tahun 1998. Asas perbankan Indonesia sesuai dengan Pasal  2 bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia sesuai dengan Pasal  3  bahwa Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Tujuan Perbankan Indonesia sesuai dengan Pasal  4  bahwa Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

 

  1. Jenis dan Usaha Bank

Kasmir (2014:32-33)   menjelaskan bahwa berdasarkan fungsinya bank terbagi kedalam dua jenis. Jenis perbankan terdiri dari bank umum dan perkreditan rakyat.

 

  1. Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum sering di sebut bank komersil (commericial bank).

Bank Umum terdiri dari 6 kelompok bank, yakni Bank Persero, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) Devisa, BUSN Non-Devisa, BPD, Bank Campuran, dan Bank Asing. Didalam direktori perbankan indonesia tahun 2012 dari Bank Indonesia bahwa ada beberapa bank yang tergolong bank umum yang dimasukkan dalam pendataannya. Direktori Perbankan Indonesia (DPI) merupakan media publikasi yang menyajikan rangkuman Data Pokok dan Data Keuangan dari seluruh Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah) namun tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Direktori BPR akan disajikan tersendiri dalam media publikasi terpisah. DPI diterbitkan oleh Bank Indonesia satu kali dalam setahun.

  1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya kegiatan BPR jauh lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

 

Kasmir (2014:33)        menjelaskan bahwa berdasarkan kepemilikan bank terbagi kedalam lima jenis. Jenis perbankan terdiri dari:

  1. Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Negara Indonesia 46 (BNI 46), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).

Sedangkan bank milik pemerintah daerah (pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya.

  1. Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia

  1. Bank milik Koperasi

Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.

  1. Bank Milik asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank.

  1. Bank milik campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

 

1.      Sifat Usaha Bank Umum

Nopirin (2000:21) menjelaskan bahwa Bank Umum adalah suatu lembaga keuangan yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Keuntungan merupakan selisih antara pendapatan dan biaya.

Nopirin (2000:21-22), Pendapatan diperoleh dari hasil kegiatan yang berupa pemberian pinjaman  dan pembelian surat-surat berharga, sedangkan biayanya berupa pembayaran bunga dan biaya-biaya lain dalam upayanya menarik sumber dana masyarakat. Dengan demikian kegiatan bank umum dalam usahanya mencari keuntungan ini berupa pengumpulan dana yang bermacam-macam sifatnya (volume dan jangka waktu) untuk selanjutnya ditanamkan dalam surat-surat berharga serta pemberian kredit untuk memperoleh pendapatan. Bank umum mempunyai beberapa fungsi, yakni; penggunaan dana, pembiayaan, peningkatan faedah dari dana masyarakat, serta penanggungan resiko. Disamping fungsi utama tersebut, terdapat pula fungsi tambahan seperti misalnya; memberikan garansi bank. Bank umum mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi uang beredar melalui proses penciptaan atau kontraksi kredit.

Be the first to comment

Leave a Reply