Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN

Belanja pemerintah pusat menjadi salah satu bagian dari kebijakan fiskal yang dijalankan. Lantas apa sebenarnya maksud dan tujuan dari belanja pemerintah pusat? Kita perlu memahami maksud dari belanja pemerintah. Serta perlu juga memahami klasifikasi belanja pemerintah pusat antara lain apa saja. Pada kesempatan ini akan membahas lebih jauh hal tersebut.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu wujud mengelola keuangan negara. Salah satu bagian dalam APBN yaitu belanja pemerintah. Belanja pemerintah /negara adalah belanja negara yang diperuntukkan menyelenggarakan tugas pemerintah pusat dan menjalankan perimbangan keuangan daerah. Dengan demikian, dalam belanja negara akan mencakup belanja pemerintah pusat serta transfer untuk daerah.

Belanja pemerintah didalam APBN akan dikelompokkan dalam berbagai pos sesuai klasifikasinya. Klasifikasi belanja pemerintah disini bermanfaat untuk mengelompokkan belanja pemerintah dalam menyusun APBN. Klasifikasi belanja pemerintah pusat dalam apbn antara lain akan dijelaskan dalam beberapa sub bagian berikut:

Pengelompokkan berdasarkan Organisasi

Belanja pemerintah pusat menurut organisasi merupakan belanja yang didasarkan pada struktur organisasi yang ada pada Kementerian Negara/Lembaga. Untuk penyebutan Kementerian/Lembaga dalam tulisan ini akan disingkat dengan K/L. Klasifikasi belanja pemerintah pusat dalam apbn menurut organisasi contohnya antara lain:

  • MPR RI
  • DPR RI
  • BPK RI
  • MA RI
  • Kejaksaan RI
  • Kemenlu
  • Kemenko EKUIN
  • Bappenas
  • BIN
  • BPS
  • BPN
  • Perpusnas RI
  • Kepolisian RI
  • BPOM
  • BNN
  • BKKBN
  • Komnas HAM
  • BMKG
  • KPU
  • MK RI
  • LIPI
  • Arsp Nasional RI
  • KY RI
  • KPK
  • BNPB
  • BNP2TKI
  • BNPT

Sederhananya, pengelompokkan menurut organisasi akan mencakup semua kementerian dan lembaga. Yang ditampilkan diatas hanya sebagian contoh saja.

 

Pengelompokkan Berdasarkan Fungsi

Belanja yang dikelompokkan berdasarkan fungsi merupakan belanja pemerintah yang dikelompokkan sesuai dengan fungsi-fungsi pemerintahan yang dijalankan K/L. Klasifikasi belanja pemerintah pusat dalam apbn berdasarkan fungsi antara lain dijelaskan berikut ini:

  1. Fungsi pelayanan umum

Belanja pemerintah pusat dalam apbn berdasarkan sub bagian ini antara lain:

  • Penelitian dasar dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
  • Bantuan luar negeri.
  • Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Daerah.
  • Pinjaman Pemerintah.
  • Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta Urusan Luar Negeri.
  • Pelayanan umum.
  • Pembangunan Daerah.
  • Pelayanan Umum Pemerintah Lainnya.

Pada pengempokkan pelayanan umum ini mencakup 8 sub fungsi.

 

  1. Fungsi Pertahanan

Belanja pemerintah pusat dalam apbn pada kelompok sub bagian ini antara lain:

  • Pertahanan Negara.
  • Penelitian dan Pengembangan Pertahanan.
  • Dukungan Pertahanan.
  • Bantuan Militer Luar Negeri.
  • Pertahanan lainnya.

Sub fungsi pada pengelompokkan ini berisi 5 sub bagian.

 

  1. Ketertiban dan Keamanan

Pada belanja pemerintah pusat dalam apbn berdasarkan sub bagian ini antara lain:

  • Kepolisian.
  • Pembinaan Hukum.
  • Penanggulangan Bencana.
  • Peradilan.
  • Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan dan Hukum.
  • Lembaga Pemasyarakatan.
  • Ketertiban, Keamanan dan Hukum lainnya.

Pada sub bagian ini ada 7 hal yang tercakup.

 

  1. Ekonomi

Belanja pemerintah pusat dalam apbn berdasarkan sub bagian ini antara lain:

  • Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan.
  • Tenaga Kerja.
  • Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi dan UKM.
  • Bahan Bakar dan Energi.
  • Pengairan.
  • Pertambangan.
  • Transportasi.
  • Industri dan Konstruksi.
  • Penelitian dan Pengembangan Ekonomi.
  • Telekomunikasi dan Informatika.
  • Ekonomi lainnya.

Pada bagian ekonomi ini mencakup 11 sub bagian.

 

  1. Perlindungan Lingkungan Hidup

Belanja pemerintah pusat dalam apbn berdasarkan sub bagian ini antara lain:

  • Manajemen Limbah.
  • Penanggulangan Polusi.
  • Manajemen Air Limbah.
  • Konservasi Sumberdaya Alam.
  • Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup.
  • Tata ruang dan Pertanahan.
  • Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya.

Pada klasifikasi ini mencakup 7 sub bagian.

 

  1. Perumahan dan Pemukiman

Belanja pemerintah pusat dalam apbn berdasarkan sub bagian ini antara lain:

  • Pengembangan Perumahan.
  • Penyediaan Air Minum.
  • Pemberdayaan Komunitas Pemukiman.
  • Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman.
  • Penerangan Jalan.
  • Perumahan dan Pemukiman Lainnya.

Pada bagian ini mencakup 6 sub bagian.

 

  1. Kesehatan

Belanja pemerintah pusat dalam apbn berdasarkan sub bagian ini antara lain:

  • Obat dan Perbekalan Kesehatan.
  • Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
  • Pelayanan Kesehatan Perorangan.
  • Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
  • Keluarga Berencana.
  • Kesehatan lainnya.

Pada kelompok ini terdapat 6 sub bagian.

 

  1. Pariwisata dan Budaya

Belanja pemerintah pusat dalam apbn berdasarkan sub bagian ini antara lain:

  • Pengembangan Pariwisata dan Budaya.
  • Penelitian dan Pengembangan Pariwisata dan Budaya.
  • Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran.
  • Pariwisata dan Budaya Lainnya.

Pada kelompok ini mencakup 4 sub bagian.

 

  1. Agama

Belanja pemerintah pusat dalam apbn berdasarkan sub bagian ini antara lain:

  • Peningkatan Kehidupan Beragama.
  • Penelitian dan Pengembangan Agama.
  • Kerukunan Hidup Beragama.
  • Pelayanan Keagamaan Lainnya.

Pada bagian ini memiliki 4 sub bagian.

 

  1. Pendidikan

Belanja pemerintah pusat dalam apbn berdasarkan sub bagian ini antara lain:

  • Pendidikan Anak Usia Dini.
  • Pendidikan Menengah.
  • Pendidikan Dasar.
  • Pendidikan Tinggi.
  • Pendidikan Non Formal & Informal.
  • Pendidikan Keagamaan.
  • Pendidikan Kedinasan.
  • Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga.
  • Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan.
  • Penelitian dan Pengembangan Pendidikan.
  • Pendidikan Lainnya.

Fungsi pendidikan memiliki sub bagian termasuk yang banyak dengan 11 sub.

  1. Perlindungan Sosial

Belanja pemerintah pusat dalam apbn berdasarkan sub fungsi ini antara lain:

  • Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Cacat.
  • Perlindungan dan Pelayanan Lansia.
  • Perlindungan dan Pelayananan Sosial Anak-anak dan Keluarga.
  • Perlindungan dan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang.
  • Penyuluhan dan Bimbingan Sosial.
  • Pemberdayaan Perempuan.
  • Bantuan Perumahan.
  • Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial.
  • Bantuan dan Jaminan Sosial.
  • Perlindungan Sosial lainnya.

Perlindungan sosial memiliki 10 sub bagian.

 

Berdasarkan Jenis Belanja

Menurut jenis belanja didalam APBN akan mengacu pada jenis belanja pemerintah pusat pada kementerian/lembaga. Klasifikasi belanja pemerintah pusat dalam apbn berdasarkan jenis belanja antara lain:

  • Belanja Pegawai.
  • Belanja Modal.
  • Belanja Subsidi.
  • Belanja Bunga Utang.
  • Belanja Bantuan Sosial.
  • Belanja Hibah.
  • Belanja Barang.
  • Belanja Lain-lain.
  • Transfer pada Daerah.

Be the first to comment

Leave a Reply