
Tahukah sahabat APBD & APBN yang digunakan untuk membiayai pendidikan minimal menurut Undang-Undang? Bagi yang sering bergelut dengan isu-isu pendidikan setidaknya pasti pernah mendengar seberapa APBD dan APBN yang digunakan untuk membiayai pendidikan minimal dianggarkan.
Pada kesempatan ini akan membahas lebih jauh tentang alokasi APBN yang digunakan untuk membiayai pendidikan minimal dari total dana yang dianggarkan pemerintah pusat serta alokasi APBD untuk pendidikan serta bagaimana peruntukan anggaran untuk pendidikan tersebut.
Sesuai dengan amat Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Khususnya pada pasal 49 ayat 1 terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa APBN yang digunakan untuk membiayai pendidikan minimal sebesar 20 persen. Bahkan tidak hanya dalam APBN, namun pada APBD untuk pendidikan pun ditetapkan juga sebesar 20 %. Artinya pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dananya minimal 20 persen untuk pendidikan.
Baca juga: APBD
Baca juga: Sumber Penerimaan Negara dalam APBN
Baca juga: Belanja Pemerintah dalam APBN
Tidak hanya sampai disitu, bahkan peraturan tertinggi di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 mengamanat hal tersebut. Lebih tepatnya dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4. Didalam UUD dinyatakan bawah APBD dan APBN yang digunakan untuk membiayai pendidikan minimal sebesar 20 persen. Tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah pusat namun juga kewajiban daerah. Hal tersebut sebagai bentuk prioritas dan kesungguhan negara dalam memajukan pendidikan nasional.
Prioritas pendidikan memiliki landasan hukum yang kuat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU pendidikan nasional. Bahkan menteri keuangan juga mengeluarkan aturan tersendiri agar pemerintah daerah mengalokasikan 20 persen dananya untuk pendidikan. Seperti tertuang dalam permenkeu no 84/PMK.07/2009 tentang alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan dalam APBD.
Dari informasi diatas telah kita ketahui persentase APBD dan APBN yang digunakan untuk pendidikan. Lantas untuk apa saja dana pendidikan tersebut dialokasikan? Selanjutnya kita akan bahas mengenai beberapa hal yang menjadi tanggungjawab untuk mengalokasikan dana pendidikan.
APBD dan APBN yang digunakan untuk membiayai pendidikan minimal 20 persen tersebut harus dimanfaatkan bagi pembiayaan pendidikan. Dalam peraturan pemerintah lebih jauh dijelaskan bahwa dana Pendidikan merupakan dana yang persiapkan untuk membiayai penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Sedangkan dalam peraturan menteri keuangan dijelaskan bahwa pengeluaran pemerintah untuk fungsi pendidikan ini digunakan untuk membiayai alokasi bidang pendidikan sesuai tanggungjawab pemerintah.
Biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dapat dialokasikan dana nya dari anggaran pemerintah. Tanggungjawab pendidikan yang menjadi kewajiban pemerintah pusat dialokasikan dari APBN. Sedangkan pendidikan yang menjadi tanggungjawab daerah dianggarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD. Penganggaran biaya pendidikan tentu harus juga mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Biaya pendidikan secara umum mencakup 3 jenis yaitu biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, dan biaya pribadi peserta. Setiap jenis biaya pendidikan tentu memiliki peruntukkan masing-masing.
Pada jenis biaya satuan pendidikan akan terdiri dari 4 bagian yaitu:
- Bagian pertama yaitu biaya investasi. Bagian yang pertama ini sendiri meliputi dua hal. Kedua hal tersebut yaitu a) investasi yang dipergunakan untuk lahan pendidikan, b) investasi yang dapat dipergunakan untuk selain lahan pendidikan.
- Bagian kedua yaitu untuk biaya operasi. Pada bagian kedua ini juga mencakup 2 hal. Pertama, dipergunakan untuk personalia. Kedua, dipergunakan untuk nonpersonalia.
- Bagian ketiga yaitu diperuntukkan bantuan biaya pendidikan.
- Beasiswa
Pada jenis biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan memiliki dua bagian. Kedua bagian tersebut yaitu biaya untuk investasi lahan dan selain lahan. Jenis-jenis ini memang mirip namanya dengan bagian 1 dan 2 pada jenis biaya satuan pendidikan. Meskipun demikian, peruntukkan mereka berbeda. Hanya mirip nama saja, tapi tak sepenuhnya mirip fungsinya.
Khusus pada biaya personalia pada satuan pendidikan yang dimaksud yaitu melingkupi:
- Tunjangan kehormatan untuk professor.
- Tunjangan khusus, Maslahat tambahan, tunjangan profesi, dan tunjangan fungsional untuk dosen dan guru.
- Tunjangan fungsional untuk pejabat fungsional diluar dosen dan guru.
- Tunjangan struktur bagi pejabat pada satuan pendidikan.
- Tunjangan yang melekat pada gaji pegawai satuan pendidikan.
- Gaji pokok untuk pegawai satuan pendidikan
Sedangkan untuk biaya personalia pada penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan mencakup:
- Tunjangan fungsional pejabat fungsional.
- Tunjangan struktur untuk pejabat struktur.
- Tunjangan yang melekat pada gaji.
- Gaji pokok.
Dari uang singkat diatas dapat disimpulkan bahwa APBD & APBN yang digunakan untuk membiayai pendidikan minimal sebesar 20 persen. Diatas juga telah diuraikan beberapa peruntukkan dana tersebut. Semoga pembahasan ini membantu menjawab pertanyaan dibenak teman-teman.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.