
APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Istilah APBD sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Apalagi ketika membahasa keuangan pemerintah di daerah. Rasanya tidak cukup, bila kita hanya mengenal istilahnya saja tanpa memahami lebih jauh seperti apa APBD itu. Pada kesempatan ini, kita akan coba membahas lebih jauh mengenai APBD. Adapun sub pembahasan kali ini akan berisi pengertian apbd, asas umum, fungsi, struktur, dan tujuan penyusunan apbd.
Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Secara sederhana dipahami bahwa APBD adalah rencana keuangan dari pemerintah daerah. Didalam UU Keuangan negara diberikan pengertian APBD adalah rencana keuangan pemda selama setahun yang harus mendapatkan persetujuan DPRD. APBD berlaku untuk jangka waktu satu tahun dari 1 Januari sampai 31 Desember. Karena APBD adalah rencana keuangan, APBD memerlukan satuan hitung. Dalam hal ini APBD harus menggunakan satuan mata uang rupiah.
Sedangkan untuk penetapan APBD adalah dengan melalui peraturan daerah. Proses perencanaan atau pembuatan APBD membutuh proses yang panjang. Oleh sebab itu, APBD yang diberlakukan pada tahun sekarang akan direncanakan sejak tahun sebelumnya. Contohnya APBD untuk tahun 2019 akan direncakan sejak tahun 2018.
APBD adalah instrument pemerintah untuk menjalankan tujuan bernegara. Harapannya tentu melalui APBD ini menjadi wujud dari pelayanan kepada masyarakat dan mensejahteraan rakyat. APBD ini merupakan instrument vital yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat luas. Oleh karenanya, pemerintah didalam mengelolanya harus menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.
ASAS UMUMĀ
Terdapat asas umum dalam APBD yang harus diikuti, yaitu:
- Pertama, dalam pembuatan APBD harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk memperhatikan pendapatan daerah sebagai ukuran kemampuan daerah.
- Kedua, harus mengikuti RKPD. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus dijadikan rujukan dalam pembuatan APBD. Hal tersebut untuk menjaga ketercapaian tujuan bernegara.
- Ketiga, terdapat beberapa fungsi yang dimiliki oleh APBD diantaranya otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, serta stabilisasi.
- Keempat, dalam menetapkan APBD, APBD perubahan, serta pertanggungjawaban atas APBD harus dilakukan melalui penetapan oleh peraturan daerah.
FUNGSI APBD
Disini akan sedikit diuraikan mengenai fungsi-fungsi APBD. Fungsi yang pertama yaitu fungsi otoritas. Maksud dari fungsi ini bahwa dijadikan dasar pelaksanaan untuk pendapatan dan belanja daerah. Adapun fungsi kedua yaitu perencanaan. APBD menjadi rujukan dalam perencanaan kegiatan. Fungsi selanjutnya yaitu fungsi pengawasan. APBD dapat dipergunakan sebagai pengawasan untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan pemerintahan dengan ketetapan yang telah dibuat.
APBD juga memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi alokasi dalam APBD adalah untuk mendorong kemajuan perekonomian seperti membuka lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, mengurangi penggunaan sumber daya yang boros, mendorong efisiensi dan efektivitas dalam perekonomian. Adapun fungsi distribusi mengarahkan agar terciptanya rasa keadilan dan kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan fungsi stabilisasi pada APBD adalah untuk dipergunakan menjaga keseimbangan ekonomi daerah yang fundamental.
STRUKTUR APBD
Struktur APBD mencakup tiga bagian yang menjadi satu kesatuan. Didalam struktur APBD akan mencakup terkait pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pada pembahasan struktur APBD disini akan sedikit diuraikan lebih jauh mengenai ketiga bagian tersebut.
1. Sumber sumber penerimaan daerah (Pendapatan Daerah)
Sumber-sumber penerimaan daerah dalam struktur APBD akan tergambar dalam pendapatan daerah. Bila diberikan pengertian pendapatan daerah dalam struktur apbd adalah penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum. Adapun penerimaan ini akan menambah ekuitas dana. Pendapatan daerah ini merupakan penambah kekayaan bersih yang menjadi hak daerah.
Pendapatan daerah dalam struktur APBD akan terdiri atas PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan daerah yang tiga ini tentu berasal dari sumber-sumber penerimaan daerah yang berbeda-beda.
a. Pendapaptan Asli Daerah
Pendapatan asli daerah (PAD) pada dasarnya akan berasal dari potensi sumber penerimaan didaerah itu sendiri. PAD akan menjadi sumber penerimaan daerah. Adapun sumber PAD bisa berupa hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, retribusi, pajak, dan lain-lain PAD yang sah.
Pajak daerah merupakan kontribusi yang bersifat wajib untuk dibayarkan baik individu maupun badan. Pajak mempunya sifat memaksa. Dan tidak ada imbalan balik secara langsung untuk pembayar pajak. Jenis penerimaan pajak untuk PAD bergantung juga pada tingkatan organisasi pemerintahan. Sebab jenis pajak daerah yang dapat dikenakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berbeda jenis.
Retribusi merupakan pengutan karena jasa/izin yang diberikan oleh pemerintah daerah. Ada 3 jenis retribusi daerah yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah dari penyertaan modal. Adapun lain-lain PAD yang sah mencakup 16 item.
B. Dana Perimbangan
Adapun dana perimbangan ini akan berasal dari pembagian ke daerah dari APBN. Pada dana perimbangan mencakup DBH (Dana Bagi Hasil), DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Dana perimbangan diperuntukkan untuk menjalankan peran desentralisasi.
Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai dana perimbangan dapat dibaca pada tulisan lainnya.
Baca juga: Dana Perimbangan
Baca juga: Dana Bagi Hasil
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Selain dari kedua pendapatan diatas, yang juga termasuk dalam sumber-sumber penerimaan daerah yaitu lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sumber penerimaan daerah ini mencakup pendapatan daerah selain yang berasal dari PAD dan dana perimbangan. Diantara yang termasuk dalam sumber-sumber penerimaan daerah dari jenis ini yaitu dana darurat, hibah, dan lain-lain pendapatan yang sesuai perundang-undangan.
2. Jenis-jenis Belanja Daerah
Belanja daerah dalam struktur apbd adalah seluruh pengeluaran yang ada dalam rekening kas umum. Pengeluaran dalam kas daerah ini nantinya akan mengurangi ekuitas dana lancar. Belanja digunakan untuk membiayai kewajiban. Belanja daerah dalam APBD adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang dilakukan tentu terkait dengan yang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah tersebut. Urusan pemerintahan dapat saja urusan bersifat wajib dan bersifat pilihan.
Struktur APBD juga mencatat terkait berbagai jenis-jenis belanja daerah. Belanja daerah dalam struktur APBD dapat diklasifikasikan berdasarkan organisasi, fungsi, program dan kegiatan, dan jenis belanja. Pada umumnya, pelajar bidang ekonomi banyak yang memperhatikan belanja daerah yang berdasarkan jenis.
Klasifikasi berdasarkan jenis belanja ini lebih gampang ditemui dalam publikasi untuk umum. Pedoman dari kemendagri lebih banyak mengatur belanja dengan berdasarkan jenis belanja. Struktur dari belanja daerah yang banyak ditemui biasanya akan berisi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan transfer.
Belanja operasi akan berisi belanja pemerintah daerah untuk kegiatan sehari-hari. Belanja operasi ini biasanya untuk kegiatan yang manfaatnya jangka pendek. Sebaliknya, belanja yang memberikan manfaat jangka panjang (paling tidak lebih dari 1 tahun) adalah belanja modal. Belanja modal dipergunakan untuk membeli asset tetap atau asset lainnya. Sedangkan belanja tak terduga, sebagaimana namanya, akan dipergunakan untuk kebutuhan darurat dan mendesak yang tidak diperkirakan sebelumnya. Sedangkan transfer diperuntukkan untuk transfer ke pemda lain atau ke pemerintah desa.
3. Pembiayaan Daerah
Adapun pembiayaan daerah mencakup seluruh penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Pada sisi pendapatan dan sisi belanja hanya terkait pada periode APBD yang bersangkutan. Sedangkan pembiayaan menyangkut penerimaan/pengeluaran kembali baik pada tahun anggaran tersebut ataupun tahun-tahun berikutnya.
Bagian ketiga dalam struktur apbd adalah pembiayaan. Bagian pembiayaan akan berisi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Mekanisme Penyusunan APBD
Pada kesempatan ini akan sedikit diulas mengenai topik mekanisme penyusunan APBD tersebut. Mekanisme penyusunan APBD pada kesempatan ini mengambil contoh untuk penyusun APBD 2020. Mekanisme penyusunan APBD oleh pemerintah dilakukan dalam beberapa tahapan sebagaimana dipaparkan berikut ini:
- Mekanisme penyusunan APBD diawali yaitu dengan Ketua TAPD menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada kepala daerah. Adapun TPAD bermakna Tim Anggaran Pemerintah Daerah. KUA dalam mekanisme penyusunan APBD adalah singkatan dari Kebijakan Umum Anggaran. Sedangkan PPAS ialah Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Berdasarkan permendagri tahun 2019 bahwa tahap ini paling lambat dilakukan pada minggu pertama Juli.
- Pada proses selanjutnya, kepala daerah akan menyampaikan rancangan KUA-PPAS pada DPRD. Proses ini juga berlangsung pada bulan Juli.
- DPRD dengan Kepala Daerah membuat kesepakatan megenai rancangan KUA-PPAS. Pelaksanaan tahap ini paling lambat pada Agustus.
- Selanjutnya diterbitkan surat edaran dari kepala daerah mengenai acuan dalam menyusun RKA SKPD dan RKA-PPKD. Untuk tahap ini harus selesai pada bulan Agustus.
- Menyusun dan membahas RKA SKPD, RKA-PPKD serta rancangan perda. Dalam menyusun RKA-SKPD tentang program yang menjadi urusan pemerintahan yang bersifat wajib khususnya yang menyangkut pelayanan dasar harus mengikuti pedoman SPM (Standar Pelayan Minimum), standar teknis, serta harga satuan regional. Adapun pada program dan kegiatan yang terkait urusan wajib yang tidak bersangkutan pelayanan dasar dan urusan pilihan harus mengikuti pedoman ASB dan standar satuan harga. ASB dalam hal ini kepanjangan dari Analisis Standar Belanja. Keberadaan ini penting sebab akan dijadikan sebagai dasar dalam menyusun rancangan perda dan peraturan mengenai penjabaran APBD.
- Rancangan perda yang sudah dibuat selanjutnya disampaikan kepada DPRD oleh kepala daerah. Tahapan ini akan berlangsung selambatnya pada September. Dalam membahas mengenai rancangan perda APBD, DPRD dan kepala daerah harus menjadikan RKPD, KUA, dan PPAS sebagai pedoman agar dapat disetujui bersama.
- DPRD dan kepala daerah secara bersama-sama menyetujui rancangan peraturan daerah. Proses pada tahap ke 6 dan 7 ini dapat berlangsung selama 60 hari kerja sejak pertama kali di sampaikan rancangan perda APBD oleh kepala daerah kepada legislatif. Namun dengan catatan bahwa persetujuan bersama antara legislative dan eksekutif ini harus selesai paling telat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
- Pasca persetujuan bersama dilakukan, maka mekanisme penyusunan APBD selanjutnya yaitu melakukan penyampaian rancangan perda APBD dan rancangan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD pada Mendagri/Gubernur untuk tahap evaluasi. Tahapan ini paling lambat harus dilakukan tiga hari kerja sejak persetujaun bersama dilakukan.
- Setelah rancangan perda dan peraturan kepala daerah diserahkan pada Mendagri, selanjutnya akan diterima hasil evaluasinya oleh daerah.
- Hasil evaluasi yang diterima selanjutnya harus di sempurnakan. Dalam menyempurnakan rancangan perda APBD ini harus sesuai dengan hasil evaluasi dan bersama keputusan pimpinan DPRD. Proses ini paling tidak harus selesai tujuh hari kerja pasca hasil evaluasi diterima.
- Selanjutnya keputusan pimpinan DPRB mengenai rancangan perda APBD yang disempurnakan disampaikan kepada Mendagri/Gubernur. Tahap ini dilakukan dalam rentang waktu 3 hari kerja sejak ada ketetapan mengenai keputusan pimpinan DPRD.
- Paling telat pada akhir Desember harus telah selesai menetapkan perda dan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD.
- Mekanisme penyusunan APBD yang terakhir yaitu dengan menyampaikan perda dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada Mendagri/Gubernur. Tahap akhir penyusunan APBD ini harus dilakukan selambatnya tujuh hari kerja pasca peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tetapkan.
Tujuan Penyusunan APBD
Terdapat beberapa hal yang dapat dipandang sebagai tujuan penyusunan APBD menurut admin. Berikut ini hal-hal yang dinilai sebagai tujuan penyusunan APBD:
1. Sebagai alat perencanaan
APBD pada dasar merupakan rencana pemerintah. Baik berisi rencana pendanaan dan juga program/kegiatan yang akan dijalankan. Oleh sebab itu tujuan penyusunan APBD adalah sebagai alat perencanaan. Dari APBD ini lah yang akan dijalankan oleh pemerintah pada tahun berlakunya APBD.
2. Sebagai alat kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang terkait dengan pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Pengaturan rencana seberapa banyak penerimaan dan belanja daerah pada tahun tersebut tertuang dalam APBD. Dengan demikian, tujuan penyusunan APBD disini dapat menjadi alat kebijakan fiskal pemerintah.
Dalam APBD ini lah akan diatur oleh pemerintah seberapa besar perkiraan pendapatan yang akan didapat dan seberapa besar dana yang akan dibelanjakan. Dari kebijakan fiskal ini akan tercermin arah kebijakan yang dilakukan pemerintah. Termasuk peran pemerintah untuk alokasi, distribusi dan stabilitasi akan tergambar dari kebijakan fiskal yang dilakukan.
3. Sebagai alat monitoring dan evaluasi
Tujuan penyusunan APBD sebagaimana yang disebutkan pada poin pertama bahwa dapat menjadi alat perencanaan. APBD akan menjadi acuan apa yang dikerjakan oleh pemerintah. Pemerintah ketika menjalankan kegiatannya dapat menjadikan APBD sebagai alat monitoring. Pemerintah perlu memonitoring kegiatan mana yang sudah berjalan dan tidak. Dan dapat mengevaluasi apakah program/kegiatanya yang direncanakan sudah berjalan dengan semestinya atau tidak. Dengan demikian, tujuan lain dari penyusunan APBD dapat dijadikan sebagai alat monitoring dan evaluasi.
4. Adanya singkronisasi diantara kebijakan pemerintah pusat dan daerah
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah didalam perencanaan dan implementasi program kerja nya harus seiring sejalan. Pemerintah daerah memang diberikan otonomi daerah. Namun otonomi yang dimiliki daerah juga tidak boleh menjadikannya bertentangan dengan kebijakan nasional. Sehingga tujuan penyusunan APBD adalah untuk singkronisasi. Tujuan dan kepentingan daerah akan diakomodasi dalam penyusunan APBD namun tetap dalam koridor sejalan dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat.
5. Menentukan prioritas dan akomodatif
Dalam perencanaan APBD pemerintah akan menentukan prioritas program/kegiatan yang dilakukan. Sebab pendanaan pemerintah hanya cukup mendanai program yang dipandang prioritas. Dengan APBD, pemerintah merencanakan dan melaksanakan program yang memang dipilih sebagai prioritas yang dijalankan.
Selain itu, pembahasan APBD memiliki mekanisme yang panjang. Ada diskusi-diskusi diantara para eksekutif dan legislatif. Dalam APBD akan mengakomodasi kebijakan yang diambil oleh eksekutif. Namun, dalam pembahasan ini juga aka nada masukan-masukan program dari para legislatif berdasarkan masukan dari masyarakat (dari konstituen anggota DPRD). Selain itu, pembuatan APBD juga mengacu pada perencanaan pembangunan yang mana disitu tercakup masukan-masukan masyarakat.
Dari tujuan penyusunan APBD ini akan tergambar prioritas kebijakan yang diambil pemerintah serta menerima dan mengakomodasi masukan-masukan dari masyarakat.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.