Pembahasan DBH ini akan berisi pengertian, tujuan, prinsip, sumber dan persentase dana bagi hasil. Sebagaimana diketahui bahwa kepanjangan DBH adalah Dana Bagi Hasil. Dalam kaitannya dengan dana perimbangan dari pusat ke daerah, dana bagi hasil menjadi salah satu bagian didalamnya. Dengan demikian, dana bagi hasil akan menjadi salah satu sumber pendapatan dalam APBD.
Agar lebih memahami perimbangan keuangan yang terkait DBH, ulasan ini akan dibuat dalam 2 bagian besar yaitu gambaran umum dan sumber dan persentase DBH. Simak langsung uraiannya dibawah ini:
Gambaran Umum Dana Bagi Hasil (DBH)
Pada gambaran umum DBH ini akan dibahas dalam 2 sub bagian. Dimulai dari pengertian agar mendapat gambaran mengenai DBH, lalu selanjutnya tujuan dan prinsip.
Pengertian Dana Bagi Hasil (DBH).
Pengertian Dana bagi hasil (DBH) adalah pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah sesuai dengan persentase tertentu untuk pendanaan desentralisasi di daerah. Pada pembahasan dana perimbangan sebelum telah dibahas bahwa dana bagi hasil (DBH) adalah bagian dari dana perimbangan. Sumber pendapatan bagi pemerintah daerah dalam perimbangan keuangan salah satunya dari dana bagi hasil.
Tujuan dan Prinsip
Ada dua prinsip yang diterapkan dalam dana bagi hasil yaitu by origin dan based on actual revenue. Pertama, prinsip by origin berarti bahwa daerah penghasil akan mendapatkan pembagian yang lebih besar. Dalam pembagian DBH, daerah lain (dalam satu provinsi) juga mendapatkan pembagian dari pendapatan DBH yang dihasilkan daerah penghasil. Daerah lainnya mendapatkan bagian sebagai bentuk pemerataan. Porsi terbesar tentu akan didapatkan daerah penghasil DBH. Kedua, based on actual revenue berarti bahwa dana bagi hasil mempunyai prinsip harus dialokasikan sesuai dengan realisasi penerimaannya.
Tujuan dana bagi hasil yaitu dipergunakan untuk menjalankan peran desentralisasi. Pemerintah daerah memiliki otonomi untuk mengelola daerahnya sendiri. Dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang kepada daerah, pemerintah daerah dapat mengakselerasi kemajuan daerahnya sesuai dengan kebutuhan daerah. Desentralisasi fiskal memberi ruang pemerintah daerah agar dapat membiayai program/kegiatan yang daerah butuhkan.
Sumber dan Persentase Dana Bagi Hasil
Sumber-sumber dana bagi hasil adalah DBH pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Pembahasan kedua sub DBH tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Dana Bagi Hasil Pajak.
Berdasarkan UU perimbangan keuangan bahwa sumber dana bagi hasil pajak diantaranya PPh, BPHTB, dan PBB. Namun sesuai amanat UU pajak dan retribusi daerah, BPHTB tidak lagi tercatat dalam APBN. Karena secara administrasi pengelolaan BPHTB telah dialihkan ke daerah. Satu lagi tambahan yang masuk dalam dana bagi hasil berdasarkan peraturan pemerintah terkait dana perimbangan yaitu cukai tembakau. Sehingga APBN hanya mengalokasikan dana perimbangan ke daerah untuk DBH terdiri dari PPh, PBB, dan cukai hasil tembakau.
Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga dana bagi hasil pajak tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. PPh
PPh merupakan singkatan dari pajak penghasilan. Sumber dana bagi hasil pajak untuk PPh mengikuti PPh pasal 21 dan 25. Persentase dana bagi hasil pajak penghasilan dibagi untuk pemerintah pusat sebesar 80 persen, adapun 8 persen untuk provinsi, dan sisanya 12 persen untuk kota/kabupaten penghasil.
2. PBB
Sedangkan PBB merupakan singkatan untuk pajak bumi dan bangunan. Sumber dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan akan dibagikan kepada pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten. Pemerintah pusat memperoleh persentase dana bagi hasil pajak PBB sebesar 10 %. Jatah pemerintah pusat ini akan dibagikan untuk seluruh kota/kabupaten.
Persentase dana bagi hasil pajak PBB akan dibagikan ke daerah sebesar 90 persen. Pemerintah kota/kabupaten penghasil PBB tersebut akan mendapatkan jatah sebesar 64,8 persen. Sebesar 16,2 persen dari PBB akan menjadi sumber dana bagi hasil untuk pemerintah provinsi. Sisanya sebesar 9 persen akan dipergunakan untuk biaya pemungutan pajak.
3. Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Persentase dana bagi hasil untuk cukai hasil tembakau dibagi kepada beberapa pihak. Porsi terbesar untuk pemerintah pusat. Persentase dana bagi hasil untuk pemerintah pusat sebesar 98 persen. Pemerintah provinsi mendapatkan sebesar 0,6 persen. Sebesar 0,8 persen atas sumber dana bagi hasil dari cukai tembakau ini diperuntukkan bagi kabupaten/kota penghasil. Adapun sebesar 0,6 persen dipergunakan untuk pemerataan ke kab/kota lainnya.
Penggunaan dana bagi hasil CHT dipergunakan paling minim 50 persen nya untuk mendukung jaminan kesehatan nasional. Adapun sisanya diperuntukkan bagi kegiatan earmarked.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Terdapat banyak macam sumber dana bagi hasil untuk SDA. Dana bagi hasil sumber daya alam diantaranya berasal dari:
a. Pertambangan panas bumi.
Sumber dana bagi hasil yang termasuk dalam pertambangan panas bumi mempunyai perimbangan adalah 20:80. Artinya pemerintah pusat mendapatkan persentase dana bagi hasil sebesar 20 persen. Sedangkan pemerintah daerah mendapatkan 80 persen. Persentase dana bagi hasil untuk provinsi sebesar 16 persen. Adapun Kota/Kabupaten penghasil akan mendapatkan sebesar 32 persen. Adapun persentase dana bagi hasil untuk pemerataan ke kab/kota lain yaitu sebesar 32 persen.
b. Pertambangan gas bumi
Sumber dana bagi hasil sumber daya alam yang termasuk dalam pertambangan gas bumi mempunyai perimbangan adalah 69,5:30,5. Artinya persentase dana bagi hasil untuk pemerintah pusat mendapatkan jatah sebesar 69,5 persen. Sedangkan pemerintah daerah mendapatkan bagian sebesar 30,5 persen. Pembagian ini tentu setelah pendapatan dari gas bumi ini dikurangi pajak dan biaya pungutan lainnya. Adapun pada daerah yang berlaku otonomi khusus, memiliki pembagian yang berbeda. Persentase dana bagi hasil SDA dari gas bumi untuk daerah otonomi khusus Aceh dan papua barat mendapatkan 70 persen.
c. Pertambangan minyak bumi
Sumber dana bagi hasil sumber daya alam yang termasuk dalam minyak bumi mempunyai perimbangan adalah 84,5:15,5. Persentase dana bagi hasil untuk pemerintah pusat mendapatkan alokasi yaitu 84,5 %. Adapun sebesar 15,5 persen menjadi hak pemerintah daerah. Untuk daerah yang berlaku UU Otsus Aceh dan Papua Barat, mendapatkan persentase dana bagi hasil SDA dari pertambangan minyak bumi yaitu 70 persen.
d. Perikanan
Sumber dana bagi hasil SDA yang termasuk dalam perikanan mempunyai perimbangan adalah 20:80. Sebesar 20 persen hak pemerintah pusat, sedangkan sumber dana perimbangan yang 80 persen akan dibagi kepada seluruh kota/kabupaten.
e. Pertambangan umum
Sumber DBH sumber daya alam yang termasuk dalam pertambangan umum mempunyai perimbangan adalah 20:80. Sebesar 20 persen akan dialokasikan untuk pemerintah pusat. Sedangkan 80 persen akan menjadi sumber dana perimbangan untuk pemerintah daerah.
f. Kehutanan
Sumber dana bagi hasil sumber daya alam dari kehutanan adalah dari sumber Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Iuran hak pengusahaan hutan (IHPH) serta dana reboisasi. Adapun perimbangan keuangannya akan dibagikan ke pemerintah pusat dan daerah. Persentase dana bagi hasil sumber daya alam dari IHPH dan PSDH memiliki perimbangan adalah 20:80. Pemerintah pusat menerima sebesar 20 persen dan sisanya 80 persen untuk pemerintah daerah. Adapun untuk dana reboisasi dibagi 60:40. Dimana 60 persen menjadi jatah pemerintah pusat dan 40 persen berikan ke pemerintah daerah.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.