Dana Perimbangan

Dana perimbangan menjadi satu diantara beberapa sumber penerimaan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, perlu bagi kita untuk mengetahui lebih jauh bagaimana sebenarnya dana perimbangan itu. Topik mengenai dana perimbangan ini sangat perlu dipelajari agar kita paham dari mana sumber pendapatan yang dimiliki pemerintah daerah. Topik pembahasan ini akan terkait pengertian dana perimbangan, jenis-jenis yang termasuk dana perimbangan (sumber dana perimbangan) dan contoh dana perimbangan.

 

Pengertian Dana Perimbangan

Pengertian dana perimbangan adalah bagian keuangan yang dibagikan dari APBN (pemerintah pusat) ke pemerintah daerah untuk menjalankan tugas desentralisasi. Hal tersebut dalam perimbangan keuangan akan mengatur sistem pembagian keuangannya. Dalam sistem perimbangan keuangan dipergunakan untuk menyelenggarakan desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan. Ketiga istilah tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Ada istilah yang harus dipahami dalam tulisan ini sebab akan membingungkan diri sendiri bila tidak hati-hati. Perimbangan keuangan akan mengacu pada sistem pengaturan pembagian keuangan dari pemerintah pusat dengan daerah. Hubungan keuangan daerah dan pusat akan mengacu pada tiga tugas yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Tugas desentralisasi dana nya akan bersumber dari APBD. Sumber pendapatan dalam APBD salah satunya yaitu dari dana perimbangan. Sumber dana perimbangan yang didapat daerah akan dianggarakan dalam APBN pada tiap tahunnya. Untuk pelaksanaan tugas desentralisasi, maka pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan untuk daerah. Sedangkan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sumber dananya berasal dari APBN.

Penentuan dana perimbangan ini harus memperhitungkan juga kondisi daerah, kebutuhan yang ada, dan potensi yang dimiliki. Perimbangan keuangan pusat-daerah ini merupakan suatu subsitem. Yang berarti bahwa perimbangan ini masih menjadi bagian dari keuangan negara. Nilai yang harus dijalankan dalam perimbangan keuangan yaitu demokratis, transparan, proporsional, adil dan efisien.

 

Tujuan dana perimbangan

Tujuan dana perimbangan yaitu dipergunakan untuk pelaksanaan desentralisasi fiskal. Pemberian dana dari APBN ini untuk membantu daerah menjalankan desentralisasi. Pemerintah pusat melimpah sebagian wewenang kepada daerah untuk menjalankan program/kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan dana perimbangan ini pemerintah daerah memiliki keleluasan menjalankan kebijakan yang sesuai kebutuhan daerahnya sebagai wujud desentralisasi.

Tujuan dana perimbangan juga salah satunya untuk pemerataan keuangan antar daerah. Hal ini terlihat dari adanya dana alokasi umum. Dari dana alokasi umum memperlihatkan adanya tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah berupa pemerataan keuangan. Daerah dengan kapasitas fiskal yang kecil akan mendapatkan perhatian “lebih” dari pemerintah.

 

Jenis Jenis Yang Termasuk Dana Perimbangan

Jenis-jenis yang termasuk dana perimbangan yaitu DAU, DAK serta DBH. Adapun istilah DAU merupakan singkatan dari Dana Alokasi Umum. Sedangkan DBH merupakan singkatan dari Dana Bagi Hasil. Ada pula istilah DAK yang merupakan singkatan dari Dana Alokasi Khusus. Penjelasan mengenai ketiga hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Dana Bagi Hasil (DBH).

Dana bagi hasil adalah penerimaan APBN yang ditransfer ke daerah sesuai dengan persentase tertentu untuk pendanaan desentralisasi di daerah. Jenis-jenis yang termasuk dana perimbangan dari DBH adalah dana yang bersumber dari bagi hasil pajak dan bagi hasil Sumber Daya Alam.

Jenis-jenis dana perimbangan yang termasuk dari dana bagi hasil pajak sesuai UU Perimbangan diantaranya PPh, BPHTB, dan PBB. PPh merupakan singkatan dari pajak penghasilan. Adapun BPHTB adalah singkatan untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. BPHTB secara administrasi tidak termasuk lagi didalam APBN. Sehingga sekarang tidak ada lagi DBH dari BPHTB. Sedangkan PBB ialah singkatan dari pajak bumi dan bangunan. Berdasarkan PP perimbangan bahwa DBH juga berasal dari cukai tembakau. Bagi hasil pajak antara pemerintah pusat dan daerah akan bersumber dari ketiga hal tersebut.

Jenis-jenis dana perimbangan yang termasuk SDA adalah yang bersumber dari:

  • Pertambangan panas bumi.
  • Pertambangan gas bumi.
  • Pertambangan minyak bumi.
  • Perikanan
  • Pertambangan umum.
  • Kehutanan

 

2. Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana alokasi umum merupakan dana yang dialokasi untuk pemerintah daerah dengan tujuan untuk pemerataan keuangan antar daerah. Pengalokasian dana alokasi umum ini dipergunakan untuk menjalankan desentralisai di daerah. Penggunanaan DAU yang diberikan oleh pemerintah pusat sepenuhnya diserahkan pada pemerintah daerah.

Formula perhitungan dana alokasi umum yang didapatkan oleh daerah dihitung dari penjumlahan alokasi dasar (AD) dan celah fiskal (CF). Sehingga dana alokasi umum dapat dirumuskan berikut:

DAU = AD + CF

 

3. Dana Alokasi Khusus (DAK).

DAK merupakan dana perimbangan dari APBN yang dialokasi ke daerah untuk menjalankan kegiatan khusus. Pendanaan kegiatan daerah dari DAK haruslah program daerah yang sesuai dengan prioritas nasional. Pemberian DAK ini hanya untuk program-program tertentu yang dimiliki daerah serta sejalan dengan program pemerintah pusat.

Terdapat dua tahapan dalam perhitungan dana alokasi khusus. Pertama, menentukan daerah penerima dana alokasi khusus. Kedua, menentukan besaran DAK yang akan diterima daerah. Daerah sebagai penerima DAK haruslah memenuhi kriteria umum, khusus dan teknis. Sedangkan untuk perhitungan besaran DAK akan dihitung dari nilai indeks.

 

Contoh Dana Perimbangan

Pada contoh dana perimbangan dikesempatan ini dari Kota Bima. Dibawah ini ditampilkan contoh dana perimbangan yang diperoleh Kota Bima pada tahun 2017:

Contoh Dana Perimbangan Kota Bima

 

Pada contoh dana perimbangan yang diperoleh Kota Bima diatas dapat dilihat bahwa total dana perimbangan yang diperoleh sebesar 707 miliar. Dari contoh dana perimbangan Kota Bima juga memperlihatkan bahwa dana bagi hasil pajak yang diperoleh yaitu sebesar 20 miliar. Sedangkan dana perimbangan dari SDA diperoleh sebesar 38 miliar. Adapun dari contoh dana perimbangan Kota Bima diatas terlihat bahwa dana alokasi umum yang diperoleh yaitu 455 miliar. Sedangkan dana alokasi khusus yang diperoleh oleh Kota Bima pada tahun 2017 yaitu sebesar 193 miliar.

 

Be the first to comment

Leave a Reply