Sumber Sumber Penerimaan Negara dalam APBN

Sumber-sumber penerimaan negara dari mana asalnya? Tidak jarang masyarakat mempertanyakan duit yang pegang pemerintah dari mana sumbernya. Karena dari televisi kita dapat melihat aktivitas pemerintah menggelontorkan dana bernilai miliaran bahkan triliunan. Adanya peran pemerintah yang menggelontorkan banyak uang tersebut akan mempengaruhi perekonomian.

Kok bisa pemerintah memiliki dana besar tersebut dan dari mana sumbernya? Oleh karena itu, pada ulasan ini akan berisi penjelasan mengenai sumber-sumber penerimaan negara.

 

Pengertian Penerimaan Negara

Penerimaan negara (pendapatan negara) adalah pendapatan yang menjadi hak untuk menambah kekayaan bersih bagi pemerintah pusat. Penerimaan negara sederhananya yaitu uang yang masuk ke kas negara. Pendapatan yang dapat menambah kekayaan bersih negara tentu dapat diperoleh dari berbagai sumber. Dalam pengelolaan keuangan negara, pemerintah akan membuat rencana besaran pendapatan dan sumber sumber penerimaan negara dalam APBN.

APBN ini mudahnya kita anggap sebagai rencana keuangan beserta program yang akan dilakukan oleh pemerintah.  Apa saja program yang akan dijalankan pemerintah dan dari mana sumber sumber penerimaan negara akan dijabarkan dalam APBN. Dalam APBN terdapat penjabaran atas pendapatan pemerintah, belanja pemerintah, dan pembiayaan. Program yang dijalankan pemerintah akan menggunakan dana yang berhasil diperoleh dari sumber-sumber penerimaan negara. Pada kesempatan ini kita akan khusus membahas yang bagian sumber-sumber penerimaan negara dalam APBN.

 

Sumber-Sumber Penerimaan Negara dalam APBN

Sumber-sumber penerimaan negara berdasarkan UU Keuangan Negara disebutkan tiga hal yaitu pajak, bukan pajak dan hibah. Namun didalam tabel APBN, sumber sumber penerimaan negara dalam APBN dibedakan dalam 2 klasifikasi besar. Klasifikasi ini juga masih sejalan dengan UU Keuangan Negara. Klasifikasi pertama dalam tabel APBN yaitu pendapatan dalam negeri. Sumber sumber penerimaan negara dari klasifikasi ini akan terdiri dari pajak yang menjadi sumber pendapatan utama dalam APBN dan penerimaan bukan pajak. Klasifikasi kedua dari sumber sumber penerimaan negara dalam APBN yaitu penerimaan dari hibah.

Dari uraian singkat diatas memberikan kita gambaran umum mengenai sumber sumber penerimaan negara dalam APBN. Pada tulisan ini akan mencoba menguraikan lebih jauh mengenai hal-hal tersebut. Uraian ini akan dibuat dalam beberapa sub bagian sebagaimana uraian dibawah ini:

 

1.   Sumber Sumber penerimaan negara dalam negeri:

Sumber Sumber Penerimaan Negara pada klasifikasi pertama dalam postur APBN akan berisi pendapatan dalam negeri. Klasifikasi ini memang dapat dilihat dari susunan tabel yang dibuat dalam APBN. Meskipun klasifikan ini bukan yang resmi tertuang dalam UU. Namun isinya masih terkait amanat UU Keuangan Negara. Sumber-sumber penerimaan negara yang berasal dari dalam negeri terdiri dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Penjelasan sumber-sumber penerimaan pajak dan PNBP akan dijelaskan dalam beberapa sub bagian dibawah ini:

1.1 Sumber-sumber penerimaan negara dari pajak

Sebelum memaparkan lebih jauh sumber-sumber penerimaan negara pajak, kita awali lebih dahulu dengan apa yang dimaksud dengan pajak itu sendiri. Pajak ialah pungutan pada masyarakat yang dapat “dipaksakan” sebab diberlakukan berdasarkan undang-undang. Tidak ada balas jasa langsung untuk pembayar pajak. Pajak biasa digunakan untuk membiayai produksi barang atau jasa publik agar tercapai kesejahteraan rakyat. Pajak memiliki fungsi diantaranya fungsi anggaran, mengatur, stabilitas dan redistribusi pendapatan.

Sumber sumber penerimaan negara dalam APBN dari perpajakan memiliki banyak jenisnya. Pajak sebagai sumber pendapatan disini dapat kelompokkan menjadi dua kategori. Pertama, penerimaan perpajakan dalam negeri. Sumber-sumber penerimaan negara dari pajak dalam negeri terdiri atas pendapatan cukai, PBB, PPN & PPnBM, PPh, dan pajak lainnya. Kedua, penerimaan perdagangan internasional. Sedangkan sumber sumber penerimaan negara dari perdagangan internasional berasal dari bea masuk dan bea keluar.

Adapun penjelasan dari sumber-sumber penerimaan pajak tersebut diuraikan sebagai berikut:

a. Pendapatan cukai.

Cukai ialah pungutan yang dikenakan untuk barang yang memiliki karakteristik tertentu sesuai ketentuan undang-undang. Biasanya karakteristik barang yang dikenakan cukai berupa:

  • Barang konsumsi yang perlu pengendalian
  • Barang yang perlu pengawasan dalam peredarannya
  • Barang yang dapat membawa dampak negatif
  • Barang yang memang perlu dibebankan pungutan demi keseimbangan dan keadilan.

 

b. PBB (Pajak bumi dan bangunan)

PPB merupakan pajak yang dikenakan untuk penggunaan tanah dan/atau bangunan. PBB ini lebih mengarah pada yang bersifat kebendaan atau ditentukan keadaan obyeknya. Jadi kondisi obyeknya (seperti tanah atau bangunan) yang menentukan besarnya pajak bukan kondisi pembayar pajak.

 

c. PPN & PPnBM

PPN singkatan untuk pajak pertambahan nilai. PPN merupakan pajak karena mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak. PPN dapat dikenakan pada pribadi seseorang, perusahaan ataupun pemerintah. Pengenaan pajak ini dengan alasan mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak. Sejatinya, seluruh barang dan jasa termasuk dalam barang kena pajak. Pengecualian dapat berlaku bila ada aturan lain yang diberlakukan berdasarkan UU.

Pajak yang dapat dikenakan atas mengkonsumsi barang dapat juga berupa PPnBM. PPnBM adalah singkatan untuk pajak penjualan atas barang mewah. Berbeda dari PPN, Pajak Penjualan Barang Mewah khusus dikenai untuk barang tertentu saja yang masuk kategori mewah.

 

d. Pajak penghasilan (PPh).

PPh ialah pajak yang dipungut atas penghasilan yang dapatkan pada suatu tahun pajak. PPh dikenakan pada pribadi maupun kepada badan. Adapun penghasilan disini berarti setiap hal yang menjadi tambahan kemampuan ekonomis. Sehingga PPh dapat dikenakan seperti pada honorarium, gaji, keuntungan usaha, dan hadiah.

 

e. Pendapatan pajak lainnya.

Sumber Sumber Penerimaan Negara dalam APBN dari sisi pajak lainnya akan mencakup banyak jenis pula. Adapun jenis-jenis pajak yang tidak termasuk pada jenis yang telah disebutkan diatas akan dimasukkan pada kelompok pajak lainnya. Beberapa diantara jenis pajak lainnya yaitu:

  • Bea Materai. Jenis pendapatan ini merupakan pajak karena pemanfaatan dokumen. Bea materai dikenakan pada pemanfaatan dokumen yang memiliki jumlah nominal diatas jumlah tertentu sesuai peraturan. Contohnya pada surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, kwitansi, dll.
  • Bunga penagihan pajak, PPnBM, PPN, dan PPh.
  • Pajak tak langsung lainnya
  • Pendapatan Penjualan Benda Materai

 

f. Perdagangan Internasional (Bea Masuk-Keluar)

Adapun sumber sumber penerimaan negara dalam APBN yang berasal dari perdagangan internasional menyangkut bea masuk dan keluar. Bea masuk terkait dengan pungutan negara untuk barang impor. Sedangkan bea keluar menjadi kebalikan dari bea masuk. Pada bea keluar ini menjadi pungutan negara untuk barang yang diekspor.

 

1.2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sumber sumber Penerimaan Negara dalam APBN dapat juga berupa PNBP. Adapun PNBP menjadi pendatan negara di luar pajak dan hibah. Seseorang yang membayar pungutan PNBP akan mendapatkan manfaat baik langsung ataupun tidak langsung dari pemanfaatan sumber daya. Sumber sumber Penerimaan Negara dalam APBN melalui PNBP dapat diperoleh melalui berbagai sumber diantaranya:

  • Pendapatan dari Badan Layanan Umum (BLU)

Penerimaan dari BLU ini dapat bersumber dari kegiatan jasa kepada masyarakat yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum. Adapun yang dimaksud BLU ini merupakan instansi yang ditugas untuk menyelenggarakan pelayanan masyarakat baik dalam bentuk barang maupun jasa.

  • Pendapatan dari Kekayaan Negara yang dipisahkan.

Istilah BUMN mungkin sudah tidak asing lagi. Pendapatan yang diperoleh pemerintah atas kekayaan negara yang dipisahkan ini terkait dengan BUMN. Pendapatan tersebut diperoleh melalui bagian pendapat pemerintah atas laba BUMN. Atau dengan kata lain dapat disebut berasal dari deviden BUMN.

  • Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA)

Sumber sumber Penerimaan Negara dari SDA dalam APBN akan mencakup pendapatan dari sektor migas dan non migas. PNPB dari migas ini terkait bagian yang dimiliki pemerinta atas usaha hulu yang dilakukan sesuai kontrak Production Sharing (KPS). Sedang SDA non migas ialah pendapatan negara dari hasil memanfaatkan SDA diluar gas bumi dan minyak. Non migas disini contohnya dari pertambangan panas bumi, perikanan, kehutanan, dan pertambangan umum.

  • Pendapatan PNBP lainnya

PNBP lainnya ini berasal dari penerimaan kementerian/lembaga diluar dari pendapatan SDA, laba BUMN maupun BLU yang telah disebutkan sebelumnya. Pendapatan ini berasal dari kegiatan layanan yang dimiliki oleh kementerian/lembaga yang diberikan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Contoh pendapatan ini seperti pendapatan dari penjualan, sewa, jasa, bunga, iuran dan denda, dan lain-lain.

 

2.   Penerimaan negara dalam bentuk hibah

Hibah dapat dipahami sebagai pemberian yang tidak memerlukan pembayaran kembali. Pendapatan dari hibah dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Bentuk dari hibah dapat berupa devisa, surat berharga/barang/jasa, rupiah, dan devisa yang dirupiahkan. Dalam pendatan negara, hibah ini memang dicatat dalam bagian yang terpisah dari sumber penerimaan dalam negeri. Itulah mengapa dalam tabel APBN kadang disebut sebagai pendapatan negara dan hibah.

Hibah sifatnya sebagai pemberian yang tidak memerlukan pembayaran kembali dan tidak mengikat. Hibah ini biasanya dimanfaatkan untuk program pembangunan, penanganan bencana maupun bantuan kemanusiaan. Ada prinsip-prinsip yang harus dijalankan agar hibah dapat diterima diantaranya akuntabel, transparan, efektif dan efisien, tidak mempunyai ikatan politik, serta tidak mengandung unsur yang dapat mengganggu stabilitas negara.

 

Be the first to comment

Leave a Reply