Faktor-faktor yang mempengaruhi kredit perbankan

Faktor-faktor yang mempengaruhi kredit perbankan

Faktor-faktor yang mempengaruhi kredit perbankan bisa berasal dari kinerja keuangan di internal perbankan dan bisa juga dari faktor eksternal seperti kondisi makro ekonomi. Kondisi internal yang dapat mempengaruhi penyaluran kredit seperti loan to deposit ratio dan dana pihak ketiga yang berhasil di himpun.

Bank merupakan badan usaha yang mempunyai peran sebagai penghimpun dana sekaligus menyalurkan kembali sebagai kredit atau bentuk lainnya (Otoritas Jasa Keuangan, 2015). Bank mempunyai menghimpun tabungan yang mana nantinya harus dikelola agar memperoleh keuntungan. Bank akan mengelola aset-aset yang dimiliki dengan memberi pinjaman. Dengan demikian, bank mempunyai aktivitas utama sebagai lembaga intermediasi antara penabung (deposan) dan peminjam (Heffernan, 2005).

Fungsi bank salah satunya yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat. Penyalurkan dana ini agar dapat menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Dengan fungsi menyalurkan dana ini sehingga ada kegiatan usaha bank berupa memberikan kredit (Otoritas Jasa Keuangan, 2014).

Kredit merupakan kesepakatan pinjam meminjam baik yang berbentuk uang maupun tagihan yang dapat disamakan dengan uang (baik rupiah maupun valuta asing). Persetujuan pinjam meminjam ini dilakukan antar pihak yang terkait, dalam hal ini bank pelapor dengan pihak lainnya yang meminjam seperti bank dan pihak ketiga bukan bank. (Bank Indonesia, n.d.-b).

Pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan sangat sulit bila hanya mengandalkan modal sendiri saja dari bank. Sesuai dengan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi, sumber dana yang digunakan perbankan untuk memberikan kredit dapat berasal dari dana pihak ketiga yang dihimpun. Dana yang berhasil dihimpun perbankan sangat menentukan kredit yang dapat disalurkan perbankan.

 

II.2 Dana Pihak Ketiga (DPK)

Salah satu fungsi utama perbankan yaitu untuk menghimpun. Kegiatan usaha bank tentu menghimpun dana seperti simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan, dan bentuk-bentuk lainnya.  (Otoritas Jasa Keuangan, 2014). Indikator dana pihak ketiga dapat menjadi ukuran dari dana yang dihimpun oleh perbankan. Dana pihak ketiga akan terdiri atas dana yang berasal tabungan, giro, maupun deposito. (Bank Indonesia, n.d.-a).

Beberapa hasil penelitian terdahulu menguatkan adanya pengaruh dana pihak ketiga (DPK) terhadap kredit. Penelitian (Wibowo & Sutrisno, 2015; Widyawati & Wahyudi, 2016) menunjukkan bahwa DPK berpengaruhi positif dan signifikan terhadap penyaluran kredit. Penelitian (Rizkia, 2019) mengenai determinan penyaluran kredit pada bank umum konvensional yang terdaftar di BEI. Hasil yang didapatkan yaitu dana pihak ketiga dan LDR mempunyai pengaruh yang posifit dan signifikan.

Meskipun demikian, beberapa penelitian lain menunjukkan bahwa DPK tidak berpengaruh pada kredit. Penelitian (Kusuma & Kurniasih, 2018) menunjukkan DPK tidak berpengaruh terhadap pemberian kredit UMKM.

 

II.3 Loan to Deposit Ratio (LDR)

Perbankan wajib untuk menjaga tingkat kesehatan banknya. Salah satu resiko yang harus dihindari yaitu resiko likuiditas. Likuiditas untuk kesehatan bank salah satunya diukur dari loan to deposit ratio (LDR). Menurut (Bank Indonesia, n.d.-a) bahwa LDR merupakan rasio antara total kredit terhadap total Dana Pihak Ketiga.

Jika rasio LDR terlalu tinggi, itu berarti bank mungkin tidak memiliki cukup likuiditas untuk menutupi kebutuhan dana yang tidak terduga. Sebaliknya, jika rasionya terlalu rendah, bank mungkin tidak memberikan kredit sebanyak yang seharusnya bisa dilakukan bank. LDR juga menunjukkan kemampuan bank untuk menutupi kerugian pinjaman dan penarikan oleh pelanggannya. LDR bank juga memastikan ada cukup likuiditas untuk menutupi pinjaman jika terjadi penurunan ekonomi yang mengakibatkan gagal bayar pinjaman. (Murphy, 2020)

Loan to deposit rasio dapat menjadi indikator kesehatan bank terkait likuiditas bank. Peningkatan nilai LDR dapat menjadi tanda bahwa terjadi peningkatan kredit. Namun disisi lain bila terjadi kenaikan LDR yang terlampui tinggi sampai titik tertentu, LDR bisa jadi harus diwaspadai karena berisiko secara likuiditas seperti munculnya resiko tidak tertagihnya pinjaman yang semakin tinggi dimana hal itu justru akan merugikan perbankan. (Amelia & Murtiasih, 2017). Dengan memperhatikan nilai LDR bisa jadi perbankan akan mempertimbangkan penyaluran kreditnya apakah harus ditambah atau dikurangi.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa LDR berperan penting dalam mempengaruhi kredit. (Amelia & Murtiasih, 2017) mempunyai hasil penelitian berupa DPK dan LDR mempunyai pengaruh yang positif terhadap kredit. Penelitian (Martin, Wijayanto, & Kunci, 2014) membuktikan bahwa LDR mempunyai pengaruh yang signifikan dan positif terhadap kredit. Penelitian (Akroman, 2017) juga mendapatkan hasil bahwa LDR berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyaluran kredit. Penelitian dari (Purnawati, 2017) juga menghasilkan DPK sebagai faktor yang mempengaruhi kredit.

Penelitian (Riadi, 2018) ingin menentukan apakah dana pihak ketiga dan LDR  mempengaruhi pinjaman pada bank pembangunan daerah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana pihak ketiga dan LDR mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan terhadap pinjaman. Sedangkan NPL tidak mempunyai pengaruh atas pinjaman. Variabel yang paling dominan mempengaruhi pinjaman pada bank pembangunan daerah yaitu dana pihak ketiga.

Namun beberapa penelitian lainnya menunjukkan bahwa dana pihak ketiga dan LDR tidak berpengaruh terdapat penyaluran kredit. Penelitian dari (Kuncahyono, 2016) mengenai pengaruh DPK dan LDR pada penyaluran kredit bank umum go public di Indonesia dengan hasil bahwa DPK dan LDR tidak berpengaruh terhadap kredit.  Penelitian (Asmara & Supardi, 2019) juga menunjukkan bahwa LDR tidak berpengaruh terhadap pemberian kredit pada bank di Indonesia.

 

1 Trackback / Pingback

  1. Semakin Banyak Kredit Yang Disalurkan Oleh Pihak Perbankan? - [Jawaban] Konsultan Keuangan

Leave a Reply